- Orang tua yang sangat renta dan lemah untuk berpuasa
Allah SWT tidak pernah membebankan hambanya yang sudah lanjut usia dan sangat rentan serta lemah untuk menjalankan puasa selama Ramadhan.
Orang tua dengan keadaan berbahaya seperti itu bisa mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Inilah Daftar Drama Korea dengan Dubbing Bahasa Indonesia di Bulan Ramadhan, Jadi Teman Ngabuburit!
- Orang yang sedang sakit keras dan sulit sembuh
Selain kepada orang tua yang renta dan lemah, Allah juga memberi keringanan kepada hambanya yang sedang sakit keras.
Allah memperbolehkan umatnya yang sedang sakit untuk mengganti puasa dengan qadha di luar bulan Ramadhan.
Namun untuk orang yang memiliki riwayat penyakit berbahaya dan sukar sembuh bisa diganti dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Siap Denda Rp100 Juta untuk Pemudik Nekat
- Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup berpuasa
Dalam kondisi tertentu, Allah mengizinkan seorang wanita yang tengah mengandung dan menyusui untuk tidak melaksanakan puasa dan menggantinya dengan fidyah jika memang tidak sanggup untuk berpuasa.
Namun jika memang kondisi serta kesehatannya baik-baik saja, maka wanita tersebut dianjurkan untuk tetap menjalankan ibadah puasa di Ramadhan.
Baca Juga: Inilah Rumus Minum Air Agar Terhindar dari Dehidrasi Selama Menjalankan Ibadah Puasa