Hipertensi hingga Diabetes, Simak Daftar Penyakit yang Layak Disuntik Vaksin Covid-19

- 19 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi. Berikut ini daftar penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

Penderita PPOK yang masih tergolong ringan atau bisa dikontrol dikatakan layak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

11. Interstitial Lung Disease (ILD)

Penderita penyakit paru ILD masih boleh disuntik vaksin selama kondisinya tergolong baik dan tidak parah.

Baca Juga: Akhirnya! Pertandingan Persahabatan Grand Master Catur Indonesia Irene Melawan Dewa Kipas, Cek Tanggalnya

12. Penyakit hati

Sebelum digolongkan layak atau tidaknya mendapat vaksinasi Covid-19, pasien yang menderita penyakit hati harus mengisi beberapa survei keefektifitasan.

Survei tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa optimal kinerja antibiotik dari vaksin yang akan diterima oleh penderita penyakit hati.

13. Transplantasi hati

Pasca 3 bulan setelah menjalani transplantasi hati dan sudah mengonsumsi obat imunosupresan dosis minimal, maka orang tersebut boleh disuntik vaksin Covid-19.

14. Hipertensi

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah