Penderita PPOK yang masih tergolong ringan atau bisa dikontrol dikatakan layak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
11. Interstitial Lung Disease (ILD)
Penderita penyakit paru ILD masih boleh disuntik vaksin selama kondisinya tergolong baik dan tidak parah.
12. Penyakit hati
Sebelum digolongkan layak atau tidaknya mendapat vaksinasi Covid-19, pasien yang menderita penyakit hati harus mengisi beberapa survei keefektifitasan.
Survei tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa optimal kinerja antibiotik dari vaksin yang akan diterima oleh penderita penyakit hati.
13. Transplantasi hati
Pasca 3 bulan setelah menjalani transplantasi hati dan sudah mengonsumsi obat imunosupresan dosis minimal, maka orang tersebut boleh disuntik vaksin Covid-19.
14. Hipertensi