Idul Adha 2021, Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam?, Berikut Penjelasannya

17 Juli 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban Idul Adha. Dalam praktek penyembelihan pada Idul Adha, masyarakat Indonesia kerap menjual kulit hewan kurban, berikut hukum yang berlaku dalam Islam. / Unsplash.com/ Kyle Mackie

PR INDRAMAYU – Menjelang peringatan hari raya Idul Adha, menyembelih hewan kurban menjadi ibadah yang dianjurkan oleh umat Islam termasuk di Indonesia.

Setiap berkurban saat Idul Adha, sebagian masyarakat muslim di Indonesia belakangan ini sering menjual kulit dan kepala hewan kurban dengan berbagai alasan.

Penjualan organ-organ tubuh lainnya seperti tanduk, kaki dan jeroan hewan kurban sering dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Sumarno Jatuh ke Jurang, Usaha Aldebaran Kembali Sia-sia?

Lantas bagaimana hukum menjual kulit atau organ tubuh hewan kurban dalam Islam?.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs Kemenag, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi masyarakat Islam Indonesia menjual kulit dan beberapa organ tubuh hewan kurban.

Seperti alasan jumlah kurban terlalu banyak sehingga tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit hewan tersebut.

Baca Juga: Brahim Diaz Akan Lanjutkan Masa Baktinya di AC Milan, Real Madrid Meminta Hal Ini

Ada juga yang menjual kulit hewan kurban untuk menghemat biaya operasional.

Sementara uang hasil penjualan kulit dan kepala hewan kurban tersebut bisa dipakai untuk keperluan lain, seperti membayar tukang jagal.

Dari berbagai teks mazhab Syafi'i, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak boleh menjual daging, kulit, tanduk, hingga rambut hewan kurban.

Baca Juga: Profil Ji Sung Pemeran Kang Yo Han, Karakter Utama dalam Drama Korea The Devil Judge

Mayoritas madzhab terutama Madzhab Syafi'i mengharamkan menjual kulit hewan kurban sebagai upah jagal.

Sedangkan orang yang berkurban diperbolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan kulit hewan kurban.

Oleh sebab itu, menjual kulit hewan kurban bisa membuat ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah.

Baca Juga: Man Utd Akan Ajukan Tawaran Resmi untuk Raphael Varane kepada Real Madrid, Berikut Durasi Kontraknya

Artinya, hewan kurban yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha hanya menjadi sembelihan biasa, bukan termasuk ibadah berkurban seperti dalam syariat Islam.

Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit hewan kurban, baik itu kurban wajib atau kurban sunat hukumnya haram.

Dan jual belinya dianggap tidak sah apabila yang menjualnya adalah orang yang berkurban (mudhohi) atau orang kaya yang menerimanya.

Baca Juga: Cara Pengajuan Refund Tiket Kereta Api yang Perjalanannya Dibatalkan KAI, Dana Dikembalikan 100 Persen

Apabila dijual kepada mustahiq maka penjual wajib mengembalikan uangnya dan menjadikan daging atau kulit yang telah diterima sebagai amal sedekah.

Sedangkan apabila yang menjualnya adalah fakir miskin yang menerima hewan kurban, maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya sah secara hukum.

Hal ini diterangkan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab : VIII halaman 418 – 420 (Nawawi 2009) yang berbunyi:

Baca Juga: 6 Sikap Forum Pimred PRMN pada Pemerintah yang Melakukan Perpanjangan PPKM Darurat Tanpa Jamin Kebutuhan Dasar

“Telah menjadi kesepakatan Imam Syafi'i dan para ulama pengikutnya bahwa tidak boleh menjual sesuatu dari kurban dan sembelihan baik kurban nadzar maupun sunnah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu, maupun lainnya. Dan tidak boleh menjadikan kulit atau lainnya untuk upah bagi penyembelih, tetapi hendaklah disedekahkan oleh mudhahhi atau menjadikannya sesuatu yang bermanfaat misalnya untuk tempat minum, bejana, sepatu dan lain sebagainya.”

Demikian dasar hukum yang tidak memperbolehkan jual beli kulit dan organ tubuh hewan kurban.

Hal ini menjadi catatan penting bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha mendatang.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler