5 Golongan yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Salah Satunya Wanita Hamil dan Menyusui

17 April 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi. Terdapat beberapa orang yang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah. /pixabay.com/StockSnap

PR INDRAMAYU – Melaksanakan ibadah puasa selama Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim.

Allah SWT secara jelas memerintahkan tiap umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 17 April 2021, Aksi Gila Aldebaran Kembali Lukai Andin!

“Hari orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meskipun begitu, Allah SWT tetap memberi kemudahan untuk beberapa golongan tertentu, yang mana mereka bisa membayar fidyah untuk menggantikan puasa Ramadhan.

Fidyah merupakan cara mengganti hutang puasa Ramadhan dengan memberi makan fakir dan miskin.

Baca Juga: Anak Kecanduan Bermain Gadget? Jangan Khawatir, Simak Tips Berikut Ini

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman zakat.or.id, berikut adalah 5 golongan yang diwajibkan membayar fidyah.

  1. Orang tua yang sangat renta dan lemah untuk berpuasa

Allah SWT tidak pernah membebankan hambanya yang sudah lanjut usia dan sangat rentan serta lemah untuk menjalankan puasa selama Ramadhan.

Orang tua dengan keadaan berbahaya seperti itu bisa mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Inilah Daftar Drama Korea dengan Dubbing Bahasa Indonesia di Bulan Ramadhan, Jadi Teman Ngabuburit!

  1. Orang yang sedang sakit keras dan sulit sembuh

Selain kepada orang tua yang renta dan lemah, Allah juga memberi keringanan kepada hambanya yang sedang sakit keras.

Allah memperbolehkan umatnya yang sedang sakit untuk mengganti puasa dengan qadha di luar bulan Ramadhan.

Namun untuk orang yang memiliki riwayat penyakit berbahaya dan sukar sembuh bisa diganti dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Siap Denda Rp100 Juta untuk Pemudik Nekat

  1. Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup berpuasa

Dalam kondisi tertentu, Allah mengizinkan seorang wanita yang tengah mengandung dan menyusui untuk tidak melaksanakan puasa dan menggantinya dengan fidyah jika memang tidak sanggup untuk berpuasa.

Namun jika memang kondisi serta kesehatannya baik-baik saja, maka wanita tersebut dianjurkan untuk tetap menjalankan ibadah puasa di Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Rumus Minum Air Agar Terhindar dari Dehidrasi Selama Menjalankan Ibadah Puasa

  1. Seorang muslim yang mengganti hutang puasa tahun lalu setelah Ramadhan tahun ini

Sesuai dengan kesepakatan para ulama, jika aturan mengganti puasa hanya berlaku di rentang waktu antara bulan Ramadhan tahun ini hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap umat muslim untuk segera membayar hutang puasanya secepat mungkin.

Baca Juga: 6 Cara Memotivasi Diri Saat Menghadapi Kesulitan Hidup, Salah Satunya Berani Bercerita

  1. Seseorang yang telah wafat dan memiliki hutang puasa

Selanjutnya, golongan yang wajib membayar fidyah puasa adalah umat muslim yang sudah sudah wafat namun masih memiliki hutang puasa.

Maka keluarga yang ditinggalkan atau wali wajib membayar fidyah orang tersebut.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler