PR INDRAMAYU – Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 5 November 2020.
Perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV atau 20 pil xanax. Vanessa mendapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. Barang bukti itu telah disita untuk dimusnahkan oleh kepolisian.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” tutur Hakim Ketua, Setyanto Hermawan.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Pasien Covid-19 Melonjak Tajam, Satgas Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Masa tahanan yang dikenakan pada perempuan kelahiran Jakarta itu akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April. Pada bulan tersebut ia telah ditahan Polres Metro Jakarta Barat.
Pengurangan itu sampai pada masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Konversinya adalah 5 hari tahanan kota menjadi 1 hari tahanan di dalam penjara.
Terkait akan menerima atau memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi, Vanessa Angel masih menimbang hal tersebut.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik dan Tuduhan Video Porno Belum Selesai, Syahrini Datangi PN Jaksel