Ikut Bersuara Soal UU Ciptaker, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Pekerja dan Para Buruh

- 15 Oktober 2020, 21:09 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Sumber:Instagram/

Hotman juga mengatakan para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka. Pernyataan itu Hotman sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial Rabu, 14 Oktober 2020.

Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Ciptaker.

Baca Juga: Memanas! Pemerintah Thailand Terbitkan Dekrit Darurat Larang Pertemuan Publik

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.

Kemudian ia menyoroti sanksi yang tidak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Akan Lalui 9 Bulan Program Guru Penggerak, Mendikbud Nadiem Ungkap Harapan Besarnya

Hotman mengatakan hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ujar Hotman.

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah