Lanjutan Kasus Jerinx, Minta Penangguhan Dikabulkan Hingga Dirinya Siap Hapus Media Sosial

- 22 September 2020, 18:44 WIB
Drummer Superman is Dead Jerinx tampak selalu menggenggam erat tangan Nora Alexandra sang istri, Selasa, 22 September 2020.
Drummer Superman is Dead Jerinx tampak selalu menggenggam erat tangan Nora Alexandra sang istri, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO /FIKRI YUSUF/

PR INDRAMAYU - Terdakwa kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" menyatakan siap jika akun isntagram pribadinya @JrxSID dihapus.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Hal tersebut untuk memperkuat penangguhan penahanan saat menjalani sidang di PN Denpasar pada Selasa (22 September2020).

"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jrx didampingi pengacaranya melalui sidang online.

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Ikuti 5 Cara Menjaga Daya Tahan Tubuh Berikut ini

Penghapusan akun, kata Jerinx, bisa dilakukan oleh pihak kepolisian jika dikhawatirkan Jerinx mengulangi perbuatan yang sama.

"Saya siap untuk itu," katanya.

Kuasa Hukum Jerinx, Gendo mengatakan jika pihak keluarga terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan untuk I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Baca Juga: Sukabumi Trending 1 Twitter, Evakuasi Pencarian Warga Hanyut Hingga ke Pantai Selatan

"Sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap Gendo.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Jerinx.

"Kami (majelis, red) akan mempertimbangkannya," kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Baca Juga: Ramalan Mengerikan Sri Mulyani Tentang Indonesia, Sebut Akan Masuk Jurang Resesi Kuartal 3

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x