Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Jerinx.
"Kami (majelis, red) akan mempertimbangkannya," kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Baca Juga: Ramalan Mengerikan Sri Mulyani Tentang Indonesia, Sebut Akan Masuk Jurang Resesi Kuartal 3
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***