Merasa Terhina Disebut Kacung WHO, Jerinx SID Dikabarkan Sudah Resmi Ditahan Polisi

- 13 Agustus 2020, 09:35 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Akun Instagram resmi Jerinx/@jrxsid

PR INDRAMAYU - Drummer SID Jerinx, kini tengah dihadapkan dengan kasus pelaporan polisi.

Jerinx dilaporkan ke kepolisian setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali merasa terhina dengan kata-kata 'kacung WHO' yang diunggah Jerinx.

Pelaporan itupun kemudian dibenarkan oleh Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja. Iapun memastikan akan menjebloskan Jerinx ke polisi.

Baca Juga: Tok! Roy Kiyoshi Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Paranormal Itu di Persidangan

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," ungkapnya sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Resmi Jadi Tersangka Penghinaan IDI Kacung WHO, Jerinx Langsung Ditahan Mapolda Bali'. 

Lebih lanjut, Jerinx saat ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, tepatnya sejak 16 Juni 2020 lalu. Jerinx diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Instagram-nya.

Adapun unggahan Jerinx yang dipermasalahkan IDI dapat terlihat sebagai berikut.

Baca Juga: PM Inggris Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Tiongkok, Liu Xiaoming: Itu Sama dengan Bunuh Diri

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," demikian tulisan narasi yang disebut Jerinx.

Sebagai tanggapan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan telah menerima laporan itu, sehingga polisi pun sempat memanggil Jerinx, tetapi pria bernama asli I Gede Ari Astana itu berhalangan hadir.

Pada akhirnya, polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Jerinx sebagai saksi pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Dirumorkan Bakal Kolaborasi Bareng Selena Gomez, BLACKPINK Semakin Menggila

Unggahannya di akun Instagram pribadinya, Jerinx menjelaskan soal pernyataan permintaan maafnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dia bilang maaf itu disampaikan bukan karena dirinya ketakutan saat berurusan dengan hukum.

"Saya tidak bersalah dan menyampaikan maaf karena kasihan sangat beda konteksnya dengan minta maaf karena ketakutan," kata Jerinx SID di Instagram pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Rela Turun ke Jalan, Jerinx Lagi-lagi Jadi Sorotan, Tamara: Ini Orang Bahaya Banget

Unggahan itu diiringi video saat drummer SID ini melakukan wawancara bersama awak media di Polda Bali. Dia juga tidak menyangka bahwa ucapan maaf itu berujung viral.

"Saya ingin mengklarifikasi kalau saya minta maaf ke IDI segala macam. Saya pikir percakapan saya dengan wartawan itu off the record dan akan disampaikan secara personal kepada IDI nya. Saya nggak nyangka bakalan dicetak," tutur Jerinx SID dalam video tersebut.

Suami Nora Alexandra ini menambahkan bahwa kata maafnya itu semata-mata bentuk empatinya kepada IDI.

Baca Juga: Sampaikan Kondisi Terkininya Usai Mencoba Bunuh Diri, Kwon Mina Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

"Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI. Karena saya tidak niat menghancurkan dan menyakiti kawan-kawan IDI. Jadi ini seratus persen suatu kritikan," ucap Jerinx SID.

"Permintaan maaf saya itu sebagai empati karena tujuannya ini bukan personal. Saya nggak punya kebencian personal terhadap IDI. Ini cuma seratus persen kritikan jangan ditanggapi dengan perasaan," sambungnya lagi.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh kepolisian Polda Bali.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Kalah Cepat Basmi Pandemi dari Negara Maju, Bill Gates: Selesainya Tahun 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali.

"Iya betul, sudah (jadi tersangka, red), dia sudah ditahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar kepada RRI.co.id, Rabu, 12 Agustus 2020?.

Yuliar menyebut, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena salah satu postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni 2020 mengenai penghinaan soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sudah ada postingannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa berpenuhi unsur untuk pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, ujaran kebencian itu," ujarnya.*** (Lusi Nafisa/Zona Jakarta) 

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x