Tok! Roy Kiyoshi Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Paranormal Itu di Persidangan

- 13 Agustus 2020, 08:27 WIB
ROY Kiyoshi alami kesulitan makan sejak ditahan di Polres Jakarta Selatan.*/
ROY Kiyoshi alami kesulitan makan sejak ditahan di Polres Jakarta Selatan.*/ /dok.Instagram @roykiyoshi/

PR INDRAMAYU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggelar sidang akhir putusan hukuman untuk Roy Kiyoshi.

Dalam putusannya, hakim memvonis Roy Kiyoshi dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi.

Host acara mistis ini didakwa terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: PM Inggris Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Tiongkok, Liu Xiaoming: Itu Sama dengan Bunuh Diri

Baca Juga: Rela Turun ke Jalan, Jerinx Lagi-lagi Jadi Sorotan, Tamara: Ini Orang Bahaya Banget

Putusan Majelis hakim ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mery Taat.

Sidang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2020.

“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ungkap Mery Taat.

Baca Juga: Dirumorkan Bakal Kolaborasi Bareng Selena Gomez, BLACKPINK Semakin Menggila

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x