2 Syarat Calon Penumpang Kereta Api Komuter Jarat Dekat dan Aglomerasi pada Masa PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi. Berikut terdapat syarat jika ingin menggunakan layanan kereta api komuter jarak dekat atau aglomerasi.
Ilustrasi. Berikut terdapat syarat jika ingin menggunakan layanan kereta api komuter jarak dekat atau aglomerasi. /Twitter/ @commuterline

PR INDRAMAYU – Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat calon pengguna kereta api komuter untuk jarak dekat atau lokal dan aglomerasi.

Keputusan KAI untuk menerapkan syarat bagi calon pengguna pengguna kereta api komuter untuk jarak dekal atau lokal dan aglomerasi merespon dari SE No. 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kai121_, SE tersebut berisi regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat

Aturan tersebut diberlakukan pada PPKM Darurat mulai Senin, 12 hingga 20 Juli 2021.

Dalam regulasi tersebut terdapat 3 poin agar calon pengguna dapat menikmati layanan kereta api komuter.

  1. Hanya untuk Pengguna

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Salah Jawab Pertanyaan, Nasib Elsa di Kantor Polisis Semakin Terancam

Dalam regulasi terbaru, layanan kereta api komuter jarak dekat boleh digunakan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan terkait.

  1. Mempunyai Surat Bekerja

Untuk membuktikan seseorang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, KAI mewajibkan calon pengguna membawa surat bukti.

Baca Juga: Review Black Widow: Film Marvel yang mengisahkan Perjalanan sekaligus Melihat Masa Lalu Natasha Romanoff

Surat bukti yang dimaksud adalah dengan menunjukkan surat tanda registrasi atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pihak terkait.

Surat tersebut bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Selain itu, bisa juga surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Biodata Karina aespa: Mulai dari Nama Asli, Perjalanan Karier hingga Pendidikan

Jika calon penumpang terlanjur telah membeli tiket, pembatalan bisa dilakukan di seluruh stasiun penjualan online maksimal 7 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket dengan pengambilan bea 100 persen (di luar bea pesan).

PT KAI mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku agar pandemi bisa terkendali.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah