PR INDRAMAYU – Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat calon pengguna kereta api komuter untuk jarak dekat atau lokal dan aglomerasi.
Keputusan KAI untuk menerapkan syarat bagi calon pengguna pengguna kereta api komuter untuk jarak dekal atau lokal dan aglomerasi merespon dari SE No. 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kai121_, SE tersebut berisi regulasi yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi.
Aturan tersebut diberlakukan pada PPKM Darurat mulai Senin, 12 hingga 20 Juli 2021.
Dalam regulasi tersebut terdapat 3 poin agar calon pengguna dapat menikmati layanan kereta api komuter.
- Hanya untuk Pengguna
Dalam regulasi terbaru, layanan kereta api komuter jarak dekat boleh digunakan hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan terkait.
- Mempunyai Surat Bekerja
Untuk membuktikan seseorang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, KAI mewajibkan calon pengguna membawa surat bukti.
Surat bukti yang dimaksud adalah dengan menunjukkan surat tanda registrasi atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pihak terkait.
Surat tersebut bisa dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, bisa juga surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Biodata Karina aespa: Mulai dari Nama Asli, Perjalanan Karier hingga Pendidikan
Jika calon penumpang terlanjur telah membeli tiket, pembatalan bisa dilakukan di seluruh stasiun penjualan online maksimal 7 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket dengan pengambilan bea 100 persen (di luar bea pesan).
PT KAI mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku agar pandemi bisa terkendali.***