“Jadi kami membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis, berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai dengan rekomendasinya,” ujar Ronaldo.
Proses hukum yang dihadapi Anji akan tetap berjalan, karena dirinya telah melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika.
narkoba
Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Jerinx SID Beri Dukungan: Be Strong
Terkait proses hukum yang tetap berjalan, Ronaldo meminta pihak media terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Karena, kasus Anji bukan hanya soal rehabilitasi yang kemudian akan selesai begitu saja.
“Jadi kasus ini bukan tentang rehabilitasi kemudian permasalahaannya sudah selesai atau ditutup,” Kata Ronaldo.
Baca Juga: Sejarah Hari Anti Narkoba International HANI 25 Juni 2021, Berdasarkan Momen Bersejarah
Sementara itu, Anji yang diketahui ditangkap sejak 11 Juni 2021 di studio kawasan Cibubur hanya bisa pasrah dengan segala keputusan yang ada.
Pihak Anji hanya bisa berdoa agar proses rehabilitasi berjalan dengan baik.