Setelah Adanya Pemanggilan dari KPI, Kini Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Sementara

- 5 Juni 2021, 16:10 WIB
Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dihentikan sementara penayanganya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dihentikan sementara penayanganya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). /Instagram/@zahra.unofficial

PR INDRAMAYU - Sinetron Suara Hati Istri: Zahra terus-menerus menuai kontroversi dan kecaman dari publik dan juga Komisi Penyiaran Indonesia(KPI), dan mendapat kritikan dari kalangan artis seperti Ernest Prakasa.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kpi.go.id, KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh dari sinetron Suara Hati Istri: Zahra, yang dinilai sangat berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Evaluasi tersebut adalah mengenai jalan cerita dan kesesuaianya dengan klasifikasi program siaran yang ditentukan, serta pemeran istri ketiga yang masih di bawah umur yaitu 15 tahun.

Baca Juga: Beredar Video Dokter Kandungan Menyebut Ayus Suami dari Nissa Sabyan, Ini Lengkapnya

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, pada saat pertemuan KPI dengan pihak Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini.

Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan langsung KPI dan laporan dari masyarakat, yang telah melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui media sosial atas sinetron ini, karena adanya artis yang berusia 15 tahun memerankan sebagai istri ketiga.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Bahagia Jawa Timur Ditunjuk Jadi Awalan Percepatan Pembangunan di Bidang Sepak Bola

Padahal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, usia 15 tahun masih masuk kategori anak.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah