PR INDRAMAYU – Polemik sinetron Suara Hati Istri terkait pemeran Zahra, akhir-akhir ini menjadi perbicangan publik dan menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
Sinetron Suara Hati Istri memberikan tayangan kontroversi karena mengangkat cerita poligami.
Poligami bukan yang menjadi masalah, tetapi karena salah satu aktris yang berperan sebagai istri ketiga pada sinetron itu belum berusia 18 tahun.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun Instagram @kpipusat, sinetron Suara Hati Istri dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Hal itulah yang menyebabkan KPI memanggil dan mengevaluasi tayangan tersebut.
KPI menginformasikan bahwa tayangan tersebut dihentikan secara sementara.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Telah Dibuka! Berikut Panduan Mendaftarnya
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012,” tulis akun Instagram resmi KPI @kpipusat.