Sanksi tegas diberikan kepada stasiun televisi yang telah menayangkan acara lamaran itu.
Mulyo mengatakan bahwa tidak adanya aturan dalam penyiaran stasiun televisi terkait sanksi administrasi atau pembinaan apabila telah terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Simak Kandungan Gizi, Manfaat hingga Efek Samping Spirulina bagi Kesehatan
“Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban,” ungkap Mulyo.
Atas kejadian itu, KPI diberi usulan agar konten yang direkam apa adanya dan kemudian disiarkan di stasiun televisi secara langsung, hal itu karena tidak memiliki manfaat bagi publik.
Melihat hal itu, Mulyo mengatakan jika tokoh yang sudah terkenal lalu menikah akan berpotensi dilipun dan menarik iklan masuk.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Teror di Mabes Polri
Harapan Mulyo apabila ada peliputan seperti itu dijelaskan juga bagaimana tata cara pernikahan yang juga berkaitan pada tradisi adat daerahnya.
Contohnya adalah ketika acara tersebut menayangkan acara siraman yang merupakan salah satu tradisi adat Jawa sebelum menikah.
Pihak stasiun televisi harus memberikan penjelasan pada acara tersebut yang sekiranya paham akan budaya Jawa sehingga dapat menjelaskan filosofi pada prosedur siraman.