Sikapi Penetapan Tersangka Gisel dan MYD, Ahli Hukum Pidana Sebut Mereka Adalah Korban

- 7 Januari 2021, 21:33 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.*
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.* /Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes/Kolase Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

Penjelasan UU tersebut menyatakan ada pihak yang diberikan kewenangan untuk memiliki atau menyimpan pornografi yaitu lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.

Menurut Nefo, orang yang menyimpan konten tersebut untuk kepentingan pribadi pun perlu untuk dilindungi UU tersebut.

Baca Juga: Pakar Kekerasan Politik AS Ungkap Sikap Tak Terduga Donald Trump hingga Singgung Efek Misinformasi

“Maka fokus penyidik seharusnya diarahkan pada pihak yang diduga menyebarluaskan video tersebut, bukan pada GA dan MYD,” ujar Nefa.

Polemik juga terjadi pada aspek larangan baik dengan sengaja atau tidak untuk menjadi objek pornografi sesuai Pasal 8 UU Pornografi.

Pasal itu memang ditujukan untuk melindungi orang yang dipaksa, diancam, ditekan, dibohongi, dan sebagainya untuk menjadi model pornografi.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Wanita Australia dan Bayi Kembar, Simak Penjelasannya!

Menurut Nefa, hal ini juga berlaku bagi mereka yang secara sadar menjadi model pornografi untuk konten yang akan disebarluaskan.

“Lagi-lagi, dalam kasus GA dan MYD, menurut saya ini tidak terjadi,” tutur Nefa.

Ada tafsir keliru yang menganggap orang yang merekam video asusila juga bertanggung jawab atas menyebarnya video tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah