Menurut Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu disangkakan pasal tindak pidana pornografi.
Baca Juga: Update Covid-19 Pagi Ini, Senin 4 Januari 2021, Berikut Rinciannya!
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Gisel dan Nobu terancam hukuman dalam pasal itu yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***