Resmi Jadi Tersangka, Gisel Tampak Santai dan Masih Profesional Layani Endorse

- 29 Desember 2020, 21:06 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun /Instagram/@gisel_la

PR INDRAMAYU - Secara resmi Gisella Anastasia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus video pornografi.

Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore menaikkan status saudari GA dan saudara MYD yang tadinya saksi sebagai tersangka,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terkuak Rekaman Video Syur Gisel Direkam Saat Masih Berstatus Istri, Gading Jadi Sorotan

Menurut Yusri, dirinya menyebut bahwa GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

Sebelum Gisel ditetapkan menjadi tersangka, dua tersangka lainnya yakni PP dan MB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyebar video tersebut.

Ancaman hukum yang menanti pun paling rendah 6 bulan dipenjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Membanggakan! YouTube Rewind Indonesia 2020 Jadi Trending Topik Twitter hingga Panen Pujian Warganet

“Saudari GA mengakui, saudara MYD mengakui dikuatkan lagi dengan ahli IT bahwa itu adalah mereka dalam video tersebut yang terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan,” tutur Yusri.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x