Belum Usai Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Tunggu Analisis Forensik Wajah

- 24 November 2020, 21:35 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

PR INDRAMAYU – Penyelidikan terkait kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel terus berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya kini masih menanti hasil analisis dari ahli forensik wajah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa 24 November 2020.

"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Ogah Mancing di Air Keruh 'Polemik HRS', Gelora: Hindari Beri 'Siraman Bensin' Memanaskan Situasi

Yusri menuturkan bahwa kini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila tersebut. Mereka yang berinisial MN dan PP telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan 2 orang saksi dalam kasus itu tengah direncanakan penyidik. 1 orang saksi telah beres diperiksa, saksi lainnya tidak bisa hadir sehingga perlu dijadwalkan ulang.

"Satu sudah datang, satu kita masih menunggu pemanggilan. Pemanggilan kedua sudah kita layangkan untuk apa? Untuk dua tersangka yang sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Diduga Terkait Kabar Vaksin Covid-19, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah

Perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut turut menentukan apakah nanti akan dilakukan kembali pemanggilan terhadap Gisel atau tidak.

"Nanti hasilnya seperti apa, akan dianalisa lagi, dianalisa evaluasi lagi oleh penyidik. Apakah memungkinkan akan memeriksa kembali? Kita tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa," ujar Yusri.

Kasus video syur itu mulai beredar beberapa waktu yang lalu. Pada video asusila berdurasi 19 detik tersebut, mantan istri Gading Marten itu diduga terlihat ada di dalamnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Daftar UMK 2021 di 38 Kabupaten Jawa Timur, 5 Daerah Alami Kenaikan Rp100 Ribu, Daerahmu Termasuk?

Tersangka berinisial PP dan MN dikabarkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada Selasa 17 November 2020 lalu, Gisel diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi pada kasus itu. Setelah diperiksa selama 5 jam, ibu Gempita Nora Marten itu enggan berkomentar.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," tutur Gisel dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x