Usai Evaluasi KPI, Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Tayang Sementara Waktu

5 Juni 2021, 14:25 WIB
Sinetron Suara Hati Istri Zahra dihentikan sementara /instagram @sobattvind/

PR INDRAMAYU - Di tengah upaya pemerintah Indonesia memerangi pernikahan dini pada anak, masyarakat sangat menyayangkan jika program TV saat ini malah menyuguhkan sinetron yang kental dengan tema tersebut.

Setelah sebelumnya masyarakat melaporkan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang langsung dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron tersebut.

Hasilnya, sinetron tersebut terbukti melanggar prinsip perlindungan dan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka! Ini 7 Situs Pelatihan yang Tersedia

Sinetron "Zahra" dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3 & SPS) KPI 2012.

Terlihat dari cakupan jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Hal ini dibahas dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis, 3 Juni 2021

Baca Juga: Bertambah 20 hingga Sentuh 8.503 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 Indramayu 5 Juni 2021

Keberatan publik ini terkait dengan undang-undang perlindungan anak, yakni dimana usia 15 masih masuk kategori anak.

Ditambah dengan muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," ungkap Nuning yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Bertambah 20 hingga Sentuh 8.503 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 Indramayu 5 Juni 2021

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, walaupun sinetron tersebut merupakan justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, hal tersebut jangan sampai melahirkan polemik.

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

Mereka harus memperhatikan mengenai undang-undang penyiaran dan tentunya yang tidak kalah penting ialah mengenai undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Perhatikan 4 Penyebab Tidak Lulus

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang terkait serta industri hiburan tanah air.

Diketahui sebelumnya dalam catatan KPI, program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi evaluasi dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron "Zahra", yang mana sarat dengan KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Baca Juga: Prediksi Belgia vs Kroasia, Setan Merah Diunggulkan Meski Kalah Secara Statistik

Meskipun demikian, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujar Harsiwi dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, pihak produksi siap untuk mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja.

Baca Juga: Daftar Artis Indonesia dengan Bayaran Honor Termahal per Episodenya, Siapa Saja Mereka?

Sementaara untuk kedepannya, adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik akan ditiadakan, dan akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

Guna melakukan realisasi atau perubahan atas evaluasi sinetron "Zahra" yang diterima, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

Baca Juga: Daftar Artis Indonesia dengan Bayaran Honor Termahal per Episodenya, Siapa Saja Mereka?

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.

Kedepannya industri hiburan seperti film dan sinteron di tanah diharapkan dapat memberikan program edukasi untuk masyarakat.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: KPI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler