Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Buka Suara Terkait Pemeran Zahra pada Suara Hati Istri

3 Juni 2021, 18:10 WIB
Para pemeran sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang jadi polemik /Foto: PMJ News/Instagram @suara_hati_istri_zahra)/

PR INDRAMAYU - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) buka suara terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra.

Sinetron yang belakangan ini menjadi polemik terkait pemerannya yang masih dibawah umur.

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan tanggapan terkait sinetron kontroversi tersebut.

Baca Juga: Menerima Klarifikasi dari Indosiar, KPI Sebut Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Akan Diganti

Pihak stasiun televisi indosiar diketahui telah mengklarifikasi kepada KPI dan akan mengganti pemeran Zahra (Lia Ciarachel).

Lea Ciarachel selaku pemeran Zahra yang diketahui masih duduk di bangku SMP harus memerankan sebagai istri ketiga.

Dikutip Pikiran PikiranRakyat-Indramayu.com melalui postingan thread pada twitter @kpp_pa.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik dari Lea Ciarachel Fourneaux, Pemeran Zahra di Suara Hati Istri Indosiar

KPPPA menegaskan bahwa sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di stasiun televisi indonesia merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA sangat menyayangkan sinetron Suara Hati Istri: Zahra tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja,” Kata Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Link Live Skor SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Hari ini, 3 Juni 2021, Cek Langsung Di sini!

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarkat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” Ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Materi/konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) harus mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: 31 Pegawai Terjangkit Covid-19, Gedung Sate Ditutup Sementara

Serta mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar.

KPPPA juga menegaskan bahwa orangtua pemeran seharusnya bijaksana dalam memilih peran yang tepat & selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.

Hal ini menjadi peringatan dan pengingat bagi seluruh orangtua agar mendahulukan kepentigan terbaik bagi anak.

Menteri Bintang dan KPPPA sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan KPI dan sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter @kpp_pa

Tags

Terkini

Terpopuler