Gisel Datangi Kejari untuk Izin Tidak Hadiri Sidang, Ini Alasannya

6 Maret 2021, 08:35 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel yang merupakan tersangka kasus video syur. /PMJnews/Ist

PR INDRAMAYU – Artis Giselle Anastasia akrab disapa Gisel diketauhi telah mendatangi kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta Selatan yang didampingi oleh kuasa hukumnya pada Kamis, 3 Maret 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, kedatangan Gisel itu berhubungan dengan ketidakhadirannya terkait sidang video syur yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Maret 2021.

“Jadi Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk siding video syurnya,” ujar Odit Megonondo selaku Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Selatan dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat Lewat KLB, Saiful Mujani: Ironi Luar Biasa

Terdapat urusan keluarga menjadikan Gisel tidak dapat menghadiri persidangan tersebut.

“Rabu kemarin kan sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksanaan sidang nanti, namun ternyata tidak bisa hadir,” ujar Odit.

“Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal,” sambungnya.

Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Bandung Terbaru 6 Maret 2021

Sementara itu sebelumnya diketahui Gisel mendatangi Kejaksanaan Negeri. Ibu anak satu tersebut sebelumnya telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya.

Mantan istri Gading Martin, Gisel sempat diperbincangkan oleh masyarakat dikarenakan terdapat sosok yang dikabarkan mirip dengan dirinya.

Pada akhirnya, dugaan tersebut diakui oleh Gisel yang dilakukannya pada masa lalu.

Baca Juga: Setelah KSP Moeldoko Terang-Terangan Kudeta Demokrat, SBY Sampaikan Penyesalannya

Saat itu masyarakat digegerkan dengan video syur yang berdurasi 19 detik.

Video tersebut diketahui terjadi di hotel daerah Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut Gisel mengaku merekam video tersebut bersama pria yang bernama Nobu.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Bandung 6 Maret 2021, Kujangsari dan Pasirjati Waspada

Diketahui video tersebut sudah ada sejak tahun 2017.

Hingga akhirnya masalah Gisel tersebut dibawa ke ranah hukum dan saat ini sedang dilakukan pengkajian di persidangan.

Dalam kasus tersebut Gisel dan Nobu dijerat pasal 4 ayat 1 pasal 29 dan/ pasal 8 Undang - Undang Nomor 44  tahun 2008 Tentang Pornografi. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler