Sudah Dilengkapi, Polda Metro Jaya Kembali Serahkan Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Nobu ke JPU

3 Maret 2021, 07:05 WIB
Polda Metro Jaya kembali serahkan berkas perkara video syur ke JPU.* /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

PR INDRAMAYU – Kasus video syur yang menyeret penyanyi Gisel dan Nobu kini memasuki babak baru.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu.

Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 junco Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu kasus video syur yang melibatkan Gisel dan Nobu itu kini kembali memasuki babak baru.

Baca Juga: BTS akan Tampil pada Konser Amal Virtual Bertajuk Music On A Mission, Begini Cara Dapatkan Tiketnya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pihak Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus video syur tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol  Yusri Yunus saat ditemui di kantor PW Muhammadiyah pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Hapus Program Santunan Uang untuk Korban Meninggal Covid-19, Mensos Risma Ungkap Alasan Sebenarnya

“Kemarin itu kan berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Sayangnya, Yusri enggan menjelaskan lebih lengkap terkait penyerahan berkas perkara tersebut ke JPU.

Yusri hanya berharap bahwa perkaranya akan berlanjut dan segera disidangkan dipengadilan.

Baca Juga: Tak Cukup Dicabut, Roy Suryo Sarankan Jokowi Pecat Pengusul Perpres Miras

“Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Diketahui pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu, berkas perkara video syur Gisel dan Nobu dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

hal itu dilakukan pihak JPU karena kurangnya kelengkapan pada bagian persyaratan.

Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya

“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Ia juga mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler