Berkas Perkara Sudah Lengkap, Polisi Serahkan Kembali Dokumen Video Syur Gisel-Nobu ke JPU

2 Maret 2021, 20:45 WIB
Gisella Anastasia terseret kasus video syur. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

PR INDRAMAYU – Pada Selasa, 2 Maret 2021 Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News, penyerahan kembali berkas perkara tersebut telah dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus pada Selasa, 2 Maret 2020 di Kantor PW Muhammadiyah Jakarta.

Baca Juga: BTS akan Tampil pada Konser Amal Virtual Bertajuk Music On A Mission, Begini Cara Dapatkan Tiketnya

"Kemarin itu berkas perkara Gisel-Nobu sudah P19,” ujar Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman PMJ News Pada Selasa, 2 Maret 2021.

“N sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sambungnya.

Namun dalam kesempatan tersebut, Yusri tidak menjelaskan lebih rinci perihal penyerahan berkas tersebut ke pihak JPU.

Baca Juga: Hapus Program Santunan Uang untuk Korban Meninggal Covid-19, Mensos Risma Ungkap Alasan Sebenarnya

Dalam waktu yang bersamaan, Yunus juga mengatakan bahwa ia berharap agar perkara ini segera berlanjut dan segera disidangkan oleh pengadilan.

“Ya, intinya berkas perkara tersebut sudah dikirimkan,” tutur Yunus.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Cukup Dicabut, Roy Suryo Sarankan Jokowi Pecat Pengusul Perpres Miras

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada Selasa, 16 Februari 2021 yang lalu, berkas perkara video syur Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan oleh JPU karena kurangnya kelengkapan pada bagian persyaratan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyerahan kembali berkas perkara tersebut karena setelah dipelajari selama 12 hari, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia

“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," ujar Ashari Syam selaku (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Ashari mengatakan bahwa kurang lengkapnya berkas perkara tersebut karena dari segi syarat formal dan materiil masih belum memenuhi untuk unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada kedua tersangka.

"Berkas perkara itu masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil,” tutur Ashari.

Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya

“Termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka," sambungnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler