Penuhi Panggilan Polisi, Nobu alias MYD Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf

5 Januari 2021, 09:35 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) usai diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

PR INDRAMAYU - MYD alias Michael Yokinobu De Fretes kemarin Senin, 4 Januari 2020 memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel. 

Pria yang dipanggil Nobu itu datang menghadap polisi guna mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuatnya hingga menjadi bahan perbincangan publik. 

Dilansir PMJ News, usai menjalani pemeriksaan, Nobu memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. 

Baca Juga: Geger Temuan 'Drone Bawah Laut', Pengamat: Harus Segera Diselidiki

Baca Juga: Berikut Daftar 8 Film dan Serial Terbaru yang Tayang di Netflix Januari 2021, Mana yang Kamu Tunggu?

Ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas perbuatannya tersebut. 

Pria asal Medan yang pernah bekerja di salah satu TV swasta itu juga merasa menyesal telah melakukan perbuatannya.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," kata Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2020.

Baca Juga: Fakta Baru Alpukat! Peneliti Ungkap Manfaat Konsumsi Buah Ini Tiap Hari bagi Usus

Baca Juga: Cek Daerahmu! Prakiraan Cuaca 4-9 Januari 2021 Wilayah Jabodetabek Satu Minggu Ini Sering Hujan

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," sambungnya.

Diberitakan seblumnya, MYD dan Gisella Anastasia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. 

Keduanya mengakui bahwa video yang viral beberapa waktu lalu di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. 

Baca Juga: Gisella Anastasia Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Roy Marten Doakan Mantan Mantunya: Harus Dihadapi

Baca Juga: Lebih dari 7 Juta Keluarga di Jawa Barat akan Terima BST Sebesar Rp300.000 dari Pemerintah Pusat

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.

Tidak hanya itu, kduanya juga terancam Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

Akibat kejadian tersebut, baik Gisel dan Nobu menjadi bahan perbincangan netizen hingga trending di Twitter. 

Video syur keduanya mulai viral di media sosial pada November lalu.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler