Hari Konsumen Nasional: Kemendag Berikan Jaminan Perlindungan Aktivitas Leasing

- 27 Oktober 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

PR INDRAMAYU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak semua pemangku kepentingan memastikan konsumen mendapat jaminan perlindungan dalam aktivitas pembiayaan leasing. 

Di sisi lain, Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal pembiayaan leasing.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemendag.go.id, Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono saat memberikan pidato kunci dalam acara temu wicara daring bertajuk “Perlindungan Konsumen Pembiayaan Leasing”, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: NTT Tembus Angka 17.000 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DPR Intruksikan Hukuman Maksimal

Acara ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional 2020 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan.

"Kami berharap kegiatan (temu wicara) ini dapat memberi pencerahan bagi kita semua, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam menegakkan undang-undang tentang perlindungan konsumen untuk mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, tema kali ini dipilih karena permasalahan pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling dominan terjadi. 

Baca Juga: Shakhtar Donetsk vs Inter Milan Jadi Ajang Balas Dendam, Berikut Susunan Pemain yang Ikut Berlaga

Data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan, sebanyak 1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018 sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.

“Untuk itu, permasalahan pembiayaan leasing perlu diangkat agar konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” jelas Veri.

Selain itu, lanjut Veri, pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat tentunya berimbas pula terhadap kemampuan bayar konsumen (debitur) pembiayaan leasing. 

Baca Juga: Raheem Sterling Dirikan Yayasan Bantu Kaum Muda Inggris yang Kurang Beruntung, Alasannya Terpuji

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi melalui penerbitan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”,

Namun konsumen pembiayaan leasing ternyata belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan akibat hilangnya kemampuan bayar mereka.

Sementara, menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki sejumlah hak untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum. 

Baca Juga: Gerak Cepat Pengadaan Vaksin, Presiden Jokowi Sebut Kejar-kejaran untuk Mendapatkannya

Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Kemudian hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Sejumlah penyebab terjadinya permasalahan pembiayaan leasing menurut Veri, antara lain:

Baca Juga: Ketahui Deretan 10 Hewan yang Dilindungi di Indonesia, dari Anoa sampai Komodo

  • Karena konsumen tidak memahami isi perjanjian yang ditandatangani,
  • konsumen tidak diberikan salinan perjanjian/dokumen terkait produk yang dibeli/dimanfaatkan, 
  • penandatanganan akta perjanjian jual beli tidak dilakukan di depan notaris, 
  • tidak adanya kesempatan konsumen untuk membaca terlebih dahulu isi klausul perjanjian, 
  • serta tidak adanya ruang komunikasi persuasif perjanjian dari konsumen yang telah dibuat sepihak oleh kreditur.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah