Dirjen Pajak Tetapkan 8 Perusahaan Tambahan yang Resmi Menjadi Pemungut PPN

- 9 Oktober 2020, 15:52 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

Baca Juga: Layanan Streaming Gratis Apple Diperpanjang, Bebas Biaya Rp73.500 per Bulan

11. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
12. Facebook Ireland Ltd.
13. Facebook Payments International Ltd
14. Facebook Technologies International Ltd.
15. Amazon.com Services LLC.
16. Audible, Inc.
17. Skype Communications SARL
18. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
19. Twitter International Company.
20. Zoom Video Communications, Inc.

Baca Juga: Naik Lagi! Harga Emas Hari Ini Jumat 9 Oktober 2020, Antam Rp1.007.000 per Gram

21. PT Jingdong Indonesia Pertama.
22. PT Shopee International Indonesia.
23. Alexa Internet.
24. Audible Ltd.
25. Apple Distribution International Ltd.
26. Tiktok Pte. Ltd.
27. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
28. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: Sejumlah Pelajar Terjaring saat Demo UU Ciptaker, Polda Banten: Mereka Sendiri Ga Tahu Tujuannya Apa

Pelanggan harus membayar PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus mencantumkan pada invoice yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, untuk dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP agar proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera terlaksana.***

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x