Siap-siap, Rokok Diwacanakan Tak Boleh Dijual Ketengan, Bagaimana Pendapat Anda?

- 18 April 2022, 09:30 WIB
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan.
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan. /klimkin/Pixabay

Baca Juga: Prediksi Zodiak Virgo Senin 18 April 2022 : Inilah Hari yang Menyenangkan Untukmu

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

Dia pun menuturkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Leo Senin 18 April 2022 : Kekayaan yang Hilang Akan Kembali Lagi

"Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7, jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini," ujar Mayagustina Andarini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube CHED ITB AHMAD DAHLAN, Sabtu, 16 April 2022.*** (Eka Alisa Putri/www.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah