Siap-siap, Rokok Diwacanakan Tak Boleh Dijual Ketengan, Bagaimana Pendapat Anda?

- 18 April 2022, 09:30 WIB
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan.
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan. /klimkin/Pixabay

INDRAMAYUHITS -- Anda perokok, tidak tertutup kemungkinan segera kesulitan mendapatkan rokok batangan atau membeli rokok secara ketengan biasa juga disebut eceran.

Wacana yang dilempar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu bertujuan menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Jika larangan penjualan atau pembelian secara ketengan disahkan negara, maka para perokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan rokok, karena harus membeli minimal satu bungkus.

Baca Juga: Ingin Tahu Mengapa Aria Wiralodra Akhirnya Tinggal di Indramayu, Ini Alasannya Menurut Naskah Wangsakerta

Dapat dipastikan pula anak-anak akan lebih sulit mendapatkan rokok. Lantaran saat ini harga rokok ketengan relatif setara dengan harga jajanan yang dijual di warung-warung.

Dengan rokok harus dijual atau dibeli minimal satu bungkus, anak-anak kesulitan mendapatkan barang yang mengandung nikotin tersebut.

Dikutip www.indramayu.pikiran-rakyat.com dari berita www.pikiran-rakyat.com berjudul "Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya," pada Sabtu 16 April 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Baca Juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi Beasiswa 5.000 Doktor, yang Minat Siap-siap Daftar!

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Virgo Senin 18 April 2022 : Inilah Hari yang Menyenangkan Untukmu

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

Dia pun menuturkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Leo Senin 18 April 2022 : Kekayaan yang Hilang Akan Kembali Lagi

"Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7, jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini," ujar Mayagustina Andarini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube CHED ITB AHMAD DAHLAN, Sabtu, 16 April 2022.*** (Eka Alisa Putri/www.pikiran-rakyat.com)

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah