Marak Fintech Ilegal, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Liar yang Harus Dihindari Masyarakat

- 24 Juni 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi uang. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online liar atau fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat, salah satunya fee yang tinggi.
Ilustrasi uang. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online liar atau fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat, salah satunya fee yang tinggi. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Fintech Lending merupakan salah satu layanan pembiayaan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pinjaman online.

Namun, maraknya layanan pinjaman online ilegal saat ini justru merugikan masyarakat.

Sekira 3.000 fintech ilegal tengah diburu oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 Lengkap hingga Episode 12, Catat Tanggalnya!

Agar tidak terjebak, setidaknya masyarakat harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Umumnya, pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Pada praktiknya, pinjaman online ilegal tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas untuk penggunaanya.

Baca Juga: Marak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-Ciri dan Cara Cek Legalitas Fintech dari Kemenkominfo

Dalam hal ini, terdapat 7 ciri-ciri pinjaman online atau fintech ilegal yang harus dihindari masyarakat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @ojkindonesia:

1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS secara spam.

2. Fee yang sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini

3. Suku bunga dan denda yang sangat tinggi mencapai 1 persen sampai 4 persen per harinya.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan..

5. Pinjaman online ilegal selalu meminta semua akses data di ponsel seperti nomor kontak, foto hingga video.

Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

6. Pinjaman online ilegal akan melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika seperti meneror, mengintimidasi bahkan melecehkan korban.

7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kontak atau alamat kantor yang jelas.

OJK Indonesia turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas daftar fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin.

Namun, apabila masyarakat mendapati fintech ilegal dapat diadukan melalui [email protected] .***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x