1. Pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS secara spam.
2. Fee yang sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Baca Juga: Sering Menggunakan Layanan Paylater? 5 Tips Aman dari OJK dalam Menggunakan Layanan Ini
3. Suku bunga dan denda yang sangat tinggi mencapai 1 persen sampai 4 persen per harinya.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan..
5. Pinjaman online ilegal selalu meminta semua akses data di ponsel seperti nomor kontak, foto hingga video.
Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
6. Pinjaman online ilegal akan melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika seperti meneror, mengintimidasi bahkan melecehkan korban.
7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kontak atau alamat kantor yang jelas.
OJK Indonesia turut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek legalitas daftar fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin.