Tradisi atau kebiasaan menukarkan uang baru yang dilakukan masyarakat itu selalu dilakukan setiap tahunnya jelang hari lebaran. Uang tersebut ditukar di kantor bank.
Melihat itu, Bank Indonesia telah menjembataninya.
Terdapat prosedur atau ketentuan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan uang baru sesuai dengan yang dibutuhkan.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru hanya perlu datang ke kantor-kantor bank yang telah ditunjuk.
Pelayanan penukaran uang itu sebelumnya telah dibuka sejak 12 April 2021 dan akan berakhir pada 11 Mei 2021. Jam operasionalnya dimulai pukul 9.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Nissa Sabyan Jawab Adanya Kabar Kehamilan, Ayus Ikut Angkat Suara
Uang yang ditukarkan merupakan uang kartal yang dapat ditukarkan dengan pecahan Rp100.000, Rp50.000, sisanya uang dengan pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Selain itu, sistem penukaran uang ini tidak bisa dilakukan secara individual (perseorangan), tetapi harus dikakukan dengan cara wholesale atau berkelompok.
Hal tersebut dilakukan guna memudahkan proses operasional para pekerja bank.***