Apakah Uang Rp75 Ribu Bisa Digunakan untuk Belanja? Ini Penjelasannya

- 8 Mei 2021, 17:40 WIB
Berikut penjelasan terkait uang Rp75 ribu yang dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.
Berikut penjelasan terkait uang Rp75 ribu yang dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia. / ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/

Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir jika nantinya ingin menggunakan uang Rp75 ribu sebagai alat pembayaran.

Termasuk jika ingin membeli sesuatu di pasar atau supermarket, maka pemilik uang Rp75 ribu bisa menggunakan uang tersebut sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Gempi Beri Gading Kue Ulang Tahun hingga Iringi Lagu Dengan Piano

Selain dicetak dalam jumlah terbatas, uang pecahan tersebut juga bisa digunakan sebagai alat tukar resmi.

Meskipun sudah dilegalkan secara resmi terkait penggunaannya, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap jika uang pecahan baru tersebut hanya digunakan untuk koleksi saja.

Bahkan terdapat masyarakat yang menolak jika ada yang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah karena takut tidak laku dipasaran.

Baca Juga: Prediksi Hellas Verona vs Torino di Liga Italia, Andrea Belotti Diandalkan untuk Penyelesaian Akhir

Padahal ketentuan mata uang sah yang diterbitkan oleh negara sudah diatur dalam Undang Undang resmi.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) juga ditegaskan, setiap orang yang menolak rupiah bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah