Apakah Uang Rp75 Ribu Bisa Digunakan untuk Belanja? Ini Penjelasannya

- 8 Mei 2021, 17:40 WIB
Berikut penjelasan terkait uang Rp75 ribu yang dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia.
Berikut penjelasan terkait uang Rp75 ribu yang dapat dijadikan alat pembayaran resmi di Indonesia. / ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/

PR INDRAMAYU – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-75, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang pecahan sebesar Rp75 ribu.

Awalnya, uang pecahaan Rp75 ribu ini dicetak dalam jumlah yang sangat terbatas.

Namun saat ini, BI telah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memiliki uang lembaran Rp75 ribu lebih dari satu lembar.

Baca Juga: FA Dekati UEFA Agar Final Liga Champions Dipindahkan ke Inggris, Ini Sebabnya

Masyarakat bisa memiliki lembaran uang baru tersebut dengan menukar setiap hari ke seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Namun dengan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

Kendati sudah beredar luas di masyarakat, masih banyak yang mempertanyakan apakah uang Rp75 ribu tersebut dapat digunakan untuk belanja.

Baca Juga: Turun 41,4 Persen, 171.358 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat H-7 Lebaran 2021

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari indonesiabaik.id, dijelaskan jika uang Rp75 ribu adalah alat pembayaran yang sah (legal tender) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir jika nantinya ingin menggunakan uang Rp75 ribu sebagai alat pembayaran.

Termasuk jika ingin membeli sesuatu di pasar atau supermarket, maka pemilik uang Rp75 ribu bisa menggunakan uang tersebut sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Gempi Beri Gading Kue Ulang Tahun hingga Iringi Lagu Dengan Piano

Selain dicetak dalam jumlah terbatas, uang pecahan tersebut juga bisa digunakan sebagai alat tukar resmi.

Meskipun sudah dilegalkan secara resmi terkait penggunaannya, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap jika uang pecahan baru tersebut hanya digunakan untuk koleksi saja.

Bahkan terdapat masyarakat yang menolak jika ada yang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah karena takut tidak laku dipasaran.

Baca Juga: Prediksi Hellas Verona vs Torino di Liga Italia, Andrea Belotti Diandalkan untuk Penyelesaian Akhir

Padahal ketentuan mata uang sah yang diterbitkan oleh negara sudah diatur dalam Undang Undang resmi.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) juga ditegaskan, setiap orang yang menolak rupiah bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah