Dukung Pengembangan Investasi Sosial dan Wakaf, BNI Syariah Targetkan Serapan Rp5 Miliar

24 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi investasi asing yang masuk Indonesia setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan. /Pixabay/Capri23auto/

PR INDRAMAYU – Bank BNI Syariah turut mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia.

Bentuk dukungannya adalah dengan menargetkan serapan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) mencapai Rp5 miliar. CWLS adalah wakaf uang yang ditempatkan dalam sukuk.

"Kami untuk pertama kalinya mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan menjadi mitra distribusi CWLS seri SWR001 tahun 2020," ujar Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi dalam webinar edukasi dan sosialisasi CWLS di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Kurangi Limbah Plastik, 4 Mahasiswa Unpad Ciptakan Pasta Gigi Tablet Ramah Lingkungan 'Elitte'

Iwan Abdi menuturkan bahwa permintaan Sukuk ritel seri SWR 001 secara nasional cukup menarik. Itu merupakan instrumen baru dari seri sukuk ritel berupa wakaf uang. Hal ini dilakukan pertama kali di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Anak usaha Bank BNI tersebut menjalankan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Di antara kiatnya adalah melakukan sosialisasi dengan mengundang nasabah wakif prioritas. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

BNI Syariah juga melakukan sosialisasi kepada perwakilan nazhir (penerima atau pengelola wakaf). Nazhir tersebut berasal dari Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa.

Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Dorong Kampanye Digital pada Pilkada Pangandaran

BNI Syariah menjalankan cross selling kepada nasabah untuk dapat berpartisipasi di SWR001. Pihak BNI Syariah melakukan hal tersebut melalui tim layanan dan pemasaran yang dimilikinya.

Penerbitan CWLS diperlukan untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono.

Selain itu, penerbitan tersebut juga berguna sebagai cara mengembangkan investasi sosial di tengah pandemi Covid-19 dan menguatkan institusional pengelolaan wakaf nasional.

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Generasi Milenial untuk Program Sejuta Rumah

"CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia," ujar Agus dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Kementerian Keuangan telah menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 atau CWLS Ritel dari 9 Oktober sampai 12 November 2020. Itu merupakan instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.

CWLS Ritel seri SWR001 merupakan usaha pemerintah dalam memfasilitasi pewakaf uang agar dapat menempatkan wakafnya pada investasi yang produktif dan aman. Wakaf tersebut bisa bersifat sementara atau permanen.

Baca Juga: Indonesia Bakal Miliki Tim di MotoGP, Diresmikan Bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda

CWLS Ritel seri SWR001 mempunyai tenor 2 tahun. Tingkat imbalan atau kupon tetap yang ditawarkannya adalah sebesar 5,5% per tahun.

Imbalan tersebut akan disalurkan kepada kegiatan sosial atau program yang berdampak pada kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat.

Nazhir diharuskan membuat laporan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS). Hal tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler