UNTUK GURU-KEPSEK! Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, dan 10, Daftar di Link Ini

- 2 September 2022, 21:03 WIB
Pembukaan pendaftaran Guru Penggerak.
Pembukaan pendaftaran Guru Penggerak. /Tangkapan Layar Sekolah Penggerak Kemdikbudristek/

Lalu seperti apa saja sih kriteria untuk guru dan kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan guru penggerak?

Baca Juga: JANGAN LIHAT Film Dewasa! Segini Durasi Hubungan Intim Suami Istri yang Normal dan Nikmat Menurut Seksolog

Guru dan kepala sekolah yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:

- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x