Lalu seperti apa saja sih kriteria untuk guru dan kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan guru penggerak?
Guru dan kepala sekolah yang bisa mengikuti Pendidikan Guru Penggerak harus memiliki kriteria umum sebagai berikut:
- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak