Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik).
Dikutip dari Pustekkom Kemendikbud menjelaskan, NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka unik untuk setiap guru, sehingga sifatnya permanen dan tidak bisa diganti oleh guru yang lain.
Meskipun guru tersebut suatu saat akan pindah tempat mengajar, maka NUPTK tidaklah berubah.
Seperti KTP, maka NUPTK tersebut sangatlah penting yang berarti guru tersebut telah sah status guru dan kepegawaiannya yang bekerja di negeri ataupun swasta.
Namun, terdapat sebuah syarat jika para guru ingin mendapatkan NUPTK yaitu telah tersingkronisasi dengan Dukcapil dari data guru tersebut, dan itu adalah syarat wajib.
Baca Juga: Rekrutan Asing Persija Jadi Guru, Pemain Lokal Antre Gali Ilmu dari Ondrej Kudela Dan Kawan-kawan
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud memaparkan bahwa data induk dari guru merupakan sebuah implementasi dari Satu Data Indonesia dan itu adalah benang merah yang harus dihubungkan antara data sekolah dan data pusat.
Sehingga sampai saat ini Pusdatin secara pelan-pelan sedang melakukan sinkronisasi dan integrasi data antara NIK dan Data Pendidikan dan Kependidikan.
Hal itu merupakan upaya Pusdatin dalam mewujudkan Peraturan Mendagri melalui Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 5 Mei 2022 mengenai Penerapan NIK dan Data Pendidik dan Kependidikan.