Kemendikbud secara resmi memberikan konfirmasi terkait pengurangan jam tersebut, bahwa pengurangan jam pelajaran tidak merugikan guru sertifikasi.
Pengurangan jam tersebut tidak akan berpengaruh pencairan guru sertifikasi, karena terdapat guru yang bisa menjabat koordinator projek di Kurikulum Merdeka.
Dikutip dari Kemendikbudristek tentang implementasi Kurikulum Merdeka, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi di Kurikulum 2013 bisa mendapatkan tunjangan juga di Kurikulum Merdeka.
Bahkan pada pemaparan yang lain terkait implikasi jam mengajar guru, juga tertulis sebagai berikut pada poin 1:
"Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe".
Meskipun dulu statusnya masih prototipe, tapi sekarang sudah resmi menjadi Kurikulum Merdeka.
Selanjutnya untuk poin nomor 2 sudah dan nomor 1 dijelaskan di dalam surat keputusan Kemendikbud.
Baca Juga: KHUSUS GURU PAUD! Yuk Pahami 7 Karakteristik Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini Berikut Ini