INFO PENTING bagi Operator dan Guru, Begini Cara Menambah Data Siswa di Format Baru Dapodik Kurikulum Merdeka

- 21 Juli 2022, 07:00 WIB
Cara menambah data siswa di Dapodik 2023.
Cara menambah data siswa di Dapodik 2023. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

INDRAMAYUHITS – Info penting bagi operator dan guru, begini cara menambahkan data dan daftar siswa baru di Dapodik khusus berdasarkan format Kurikulum Merdeka.

Berbagai elemen implementasi Kurikulum Merdeka telah dipersiapkan Kemendikbud, di antaranya sistem Dapodik yang menyeleraskan fiturnya dengan kurikulum baru ini.

Dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2023 terdapat beberapa menu baru terkait penyelarasan program dengan  Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

Kaitannya dengan sistem Dapodik pada umumnya ketika tahun ajaran baru Dapodik akan merilis tentang fitur menu input siswa baru.

Di dalam artikel ini akan membahasa tentang tata cara input siswa baru di dalam Dapodik 2023 dengan pembaruan Kurikulum Merdeka dan Merdeka Belajar.

Terdapat dua cara dalam menambhakan siswa di Dapodik dengan Kurikulum Merdeka ini dan lebih spesifiknya untuk jenjang sekolah dasar (SD).

Baca Juga: PASTI SERU! Vino G Bastian dan Marsha Timothy Bintangi Film Horor 'Qodrat'

Dikutip Indramayuhits dari laman Kemdikbud, berikut panduan lengkap pengisian aplikasi Dapodik versi 2023:

Pertama, menambahkan siswa baru pada jenjang SD langsung melalui aplikasi Dapodik tersebut.

Caranya, langsung masuk ke dalam aplikasi Dapodik, cari di bagian kiri layar dan pilihlah opsi "peserta didik".

Baca Juga: GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

Selanjutnya klik "+tambah PD tingkat awal" yang ada di bagian kiri dan berwarna biru.

Setelah itu selesai, lalu bisa mengisi profil peserta didik secara lengkap sesuai dengan data aslinya.

Terdapat bintang berwarna merah, yang berarti kolom tersebut wajib diisi tidak boleh kosong.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK, Berikut Ini Ketentuan yang Boleh dan Tidak Boleh Mendaftar

Kolom yang ada tanda bintang merah tersebut berisi nama lengkap, kewarganegaraan, agama, tanggal lahir, alamat lengkap, transportasi, serta urutan anak berdasarkan kartu keluarga (KK).

Untuk identitas yang boleh kosong atau bisa di lewat adalah NIK, NISN, nomor KK, tempat lahir dan nomor registrasi akta kelehiran anak.

Yang perlu diperhatikan adalah terdapat kolom yang tidak perlu diisi yaitu kolom bank dan rekening, kolom tersebut otomatis diisi oleh admin pusat.

Baca Juga: CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini

Data lainnya adalah berisi tentang ibu kandung, identitas ayah, pekerjaan orang tua sampai dengan pendidikan orang tua.

Selain kolong orang tua, juga akan disuruh mengisi kolom wali jika anak tersebut diwalikan.

Kedua, menggunakan tarik data langsung ketika ingin menambah peserta didik di Dapodik pada Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: JANGAN SAMPE KETINGGALAN! Terobosan Samsat Indramayu Manjakan Wajib Pajak, Dapat Kopi Plus Bingkisan Gratis

Fitur ini bisa dikatakan sangat sederhana dan tidak ribet, karena bisa langsung menarik data anak di fitur pencarian.

Untuk bisa menarik data langsung identitas peserta didik baru kita, perlu mengunjungi link sp.datadik.kemdikbud.go.id.

Nantinya akan diminta untuk masuk di dalam aplikasi tersebut jika ingin menggunakan fitur tarik data langsung.

Baca Juga: Lewandowski ke Barcelona, Publik Bayern Munich Tak Kehilangan, Sudah Dapat Sadio Mane Sebagai Pengganti

Kenggulan dari fitur tersebut adalah tidak usah mengisi data atau identitas peserta didik baru dari mulai awal, anda hanya perlu menambahkan data baru yang belum diinput di data peserta didik. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x