INDRAMAYUHITS – Tahun ajaran baru dimulai, pemerintah membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebagian besar 100 persen kecuali sekolah yang tidak memenuhi syarat.
Untuk menentukan kebijakan PTM tersebut, pemerintah sampai mengerahkan sejumlah kementerian untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pemerintah menyebutnya kebijakan penyesuaian keenam SKB Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!
Dalam kebijakan ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM atau kebijakan pembatasan lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap atau 2 dosis.
Bagaimana menentukan capaian vaksinasi di lingkungan sekolah? Dalama regulasi menyebutkan, cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat lanjut usia (lansia) di lingkungan tersebut.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Dr. Muhammad Hasbi mengungkapkan, bagi sekolah yang daerahnya sudah boleh melaksanakan PTM 100 persen, terdapat beberapa kesiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah.
Persiapan yang dimaksud antara lain menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, toilet yang bersih, kantin yang sesuai dengan anjuran SKB 4 Menteri.
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan PTM 100 persen, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.