Tidak terikat hubungan kerja dengan institusi/perguruan tinggr lainnya pada waktu dinyatakan diterima.
Satu peserta hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
PERSYARATAN KHUSUS
Formasi Dosen:
Memiliki pendidikan paling rendah Doktor/Spesialis 2 atau yang setara dari perguruan tinggi dalam negeri terkemuka (terakreditasi A) atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala nilai 0-4) untuk lulusan Program Studi yang terakreditasi A, minimal 3,5 (skala nilai 0-4) untuk lulusan Program Studi yang terakreditasi B.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki Kualifikasi pendidikan yang linear dengan jenjang pendidikan sebelumnya.
Baca Juga: Isyaratkan Ingin Bertahan di Persib, Bruno Cantanhede Tolak Gabung Persebaya?