Wakil Dekan dan Ketua Prodi di UIN Walisongo Didakwa Terima Suap Rp830 Juta, Ternyata Kasus Ini

25 Agustus 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi dosen. /Pixabay.com/Gerd Altmann

INDRAMAYUHITS – Dua dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah didakwa menerima suap hingga Rp830 juta.

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum dosen/pengajar yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Baru saja publik digegerkan rektor Universitas Lampung bersama bawahannya kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap seleksi masuk, kini kembali terbelalak dengan ulah mereka.

Baca Juga: Apa Itu Miss V Kepala Tulang dan Bibir Berlemak yang Konon Paling Disukai Suami Menurut Penelitian

Dua dosen yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah kini sedang menjalani dakwaan kasus suap.

Suap hingga angka Rp830 juta tersebut diduga untuk memberikan kisi-kisi soal jawaban dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedua dosen UIN Walisongo tersebut saat ini sedang diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: UNUSIA Buka Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3, Cek Syarat dan Benefit yang Didapat Bagi yang Lolos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono mengungkapkan bahwa kedua terdakwanya memiliki jabatan cukup startegis di kampus UIN Walisongo.

Pertama, Amin Farih adalah wakil dekan FISIP UIN Semarang dan kedua, Adib merupakan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo.

Berdasarkan keterangan jaksa yang dikutip dari Antara 23 Agustus 2022, tindak pidana korupsi yang terjadi tahun 2021 itu berawal dari ditunjuknya FISIP UIN Semarang oleh perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Agustus 2022: PT Toyota AUTO2000 Buka Sejumlah formasi, Simak Persyaratannya!

Kerjasama FISIP UIN Walisongo dan perangkaat desa itu dilakukan terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa, agar bisa meloloskan mereka.

Krononologisnya, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi memperkenalkan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Sang wakil dekan Amin Farih berperan sebagai pengarah, sementara Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Baca Juga: KHUSUS bagi S1, PT Panasonic Manufacturing Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf, Cek Persyaratannya!

Nama lainnya ada Imam Jaswadi dan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang kini telah dipindahtugaskan ke Polres Banjarnegara bertugas memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta.

Menurut penelusuran, uang sebanyak itu didapat dari 16 calon perangkat desa berasal dari 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dan terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah tedakwa Adib," ujar Hakim Ketua Arkanu dalam sidang.

Baca Juga: Pertahanan Persib Buruk, Begini Respons Pelatih Baru Luis Milla

Disepakati, mereka yang telah memberi suap dijanjikan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

Pada awalnya, rencana tersebut berjalan sesuai rencana, namun kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik menguak praktik jahat ini.

Imam Taufik mencurigai sejumlah peserta yang dapat menyelesaikan ujian dalam waktu yang singkat juga memperoleh nilai di atas 90 poin. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler