SIAP-SIAP SAJA! Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru Honorer PAUD hingga SLTA

5 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. /CNBC//genialid

INDRAMAYUHITS – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) akan memberikan bantuan insentif kepada para guru.

Bantuan insentif guru tersebut dialokasikan untuk semua guru yang berada di naungan Dinas pendidikan (Disdik).

Artinya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK atau sederajat.

Baca Juga: BERUNTUNG! Guru Honorer yang Masuk 8 Kategori Ini Dapat Free Test pada Seleksi PPPK 2022, Siapa Saja Mereka?

Tujuannya pembagian insentif tersebut adalah sebagai nilai tambah penghasilan bagi para guru honorer.

Lebih dari itu, tujuan Kemendikbud memberikan bantuan insentif adalah agar bisa menambah motivasi mengajar bagi para guru honorer.

Bagi para guru yang berminat mendapatkan bantuan insentif ini harus memperhatikan persyaratan yang telah Kemendikbud diterapkan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kapan Dibuka? BKN Beri Penjelasan, Ini Waktunya bila Merujuk Tahun Lalu

Sebagaimana telah dikutip dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 berikut ini persyaratan untuk mendapatkan insentif.

Pertama, untuk guru honorer pada satuan pendidikan Kelompok Bermain (Kober) setara PAUD berikut persyaratannya:

1. Ijazah minimal SMA atau SMK.

2. Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.

3. Telah terdaftar dalam Dapodik.

4. Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.

5. Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Baca Juga: KHUSUS GURU MADRASAH, Hari Ini Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Kedua, untuk guru honorer dari satuan pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK berikut persyaratannya;

1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

3. Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.

4. Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Terdaftar di Dapodik.

6. Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan

Baca Juga: KEPSEK DAN GURU Wajib Tahu SE Pemutakhiran Dapodik, Banyak Hal Baru, Di-deadline hingga 31 Agustus 2022

Demikianlah penjelasan tentang bantuan insentif  Kemendikbud bagi para Guru Honorer semua jenjang dalam naungan Kemendikbud.

Kapan pencairan untuk insentif guru honorer tahap berikutnya? Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kemendikbudristek. Tunggu informasinya ya! ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler