GURU Perlu Tahu Ketentuan Tentang NUPTK, Jangan Sampai Salah Informasi

24 Juli 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI. Simak cara memperoleh NUPTK bagi para guru /RODNAE Productions/Pexels

INDRAMAYUHITS – Simak cara memperoleh NUPTK bagi para guru baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

Guru yang mengajar di suatu lembaga pendidikan rasanya tidaklah pas bila belum memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Penerbitan NUPT sendiri pada umumnya tergantung kebijakan lembaga pendidikan di mana guru tersebut mengajar.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2022? Segera Siapkan Empat Hal Berikut Ini

Karena sebagian guru untuk mendapatkan NUPTK harus menuggu beberapa tahun, tergantung kebijakan yang diterapkan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Perlu diketahui bahwa terdapat sebuah syarat jika seorang guru ingin mendapatkan NUPTK.

Syarat tersebut menjadi sangat penting mengingat banyak para guru yang belum mempunyai NUPTK.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Resah, Kurikulum Merdeka Pangkas Jam Pelajaran, Tunjangan Bakal Dipotong atau Dipending?

Seperti yang diketahui bahwa NUPTK sangatlah penting untuk menunjang karir guru di masa yang akan datang.

Seperti mendapatkan tunjangan sertifikasi dan insentif yang diberikan pemerintah disetiap tahunnya bagi yang lolos verifikasi data dan jam pelajarannya.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik).

Dikutip dari Pustekkom Kemendikbud menjelaskan, NUPTK sendiri terdiri dari 16 angka unik untuk setiap guru, sehingga sifatnya permanen dan tidak bisa diganti oleh guru yang lain.

Baca Juga: DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Meskipun guru tersebut suatu saat akan pindah tempat mengajar, maka NUPTK tidaklah berubah.

Seperti KTP, maka NUPTK tersebut sangatlah penting yang berarti guru tersebut telah sah status guru dan kepegawaiannya yang bekerja di negeri ataupun swasta.

Namun, terdapat sebuah syarat jika para guru ingin mendapatkan NUPTK yaitu telah tersingkronisasi dengan Dukcapil dari data guru tersebut, dan itu adalah syarat wajib.

Baca Juga: Rekrutan Asing Persija Jadi Guru, Pemain Lokal Antre Gali Ilmu dari Ondrej Kudela Dan Kawan-kawan

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud memaparkan bahwa data induk dari guru merupakan sebuah implementasi dari Satu Data Indonesia dan itu adalah benang merah yang harus dihubungkan antara data sekolah dan data pusat.

Sehingga sampai saat ini Pusdatin secara pelan-pelan sedang melakukan sinkronisasi dan integrasi data antara NIK dan Data Pendidikan dan Kependidikan.

Hal itu merupakan upaya Pusdatin dalam mewujudkan Peraturan Mendagri melalui Surat Nomor 470/3162/SJ tanggal 5 Mei 2022 mengenai Penerapan NIK dan Data Pendidik dan Kependidikan.

Baca Juga: GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

Upaya tersebut adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Mendagri tentang program nasional yaitu data guru valid dengan Dukcapil.

Karena dalam upaya tersebut Pemerintah menginginkan Dapodik terkoneksi dengan Dukcapil yang merupakan pusat valid data masyarakat Indonesia.

Sementara itu terkait tentang penerbitan NUPTK untuk guru honorer terdapat hal penting yang harus diperhatikan oleh para guru.

Baca Juga: KHUSUS GURU PAUD! Yuk Pahami 7 Karakteristik Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini Berikut Ini

Bila awalnya proses penerbitan NUPTK hanya ada keterangan "Lengkap dan Logis", namun saat ini sudah ada penambahan syarat baru yaitu "Data PTK valid Dukcapil".

Dengan penertiban administrasi dan integrasi data tersebut diharapkan tidak adanya data yang bodong atau palsu serta tidak adanya doubel data PTK.

Itulah informasi mengenai salah satu syarat agar bisa mendapatkan NUPTK dari Pusdatin Kemdikbud. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler