Menag Kukuhkan 9 Kiai Sebagai Majelis Masyayikh, Tak Ada Wakil dari Pesantren Cirebon

- 30 Desember 2021, 16:57 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12). /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Sembilan kiai yang berasal dari basisi pesantren dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Majelis Masyayikh.

Pengukuhan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Kamis (30/12).

Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Menag Yaqut menyampaikan bahwa Majelis Masyayikh adalah bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

Baca Juga: Bupati Indramayu Rombak Sejumlah Posisi di Dinas Kesehatan, Ini Targetnya

Bukan tanpa sebab, menurutnya pembentukan Majelis Masyayikh merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Gus Yaqut menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Untuk mekanisme pemilihannya, dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional. 

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun

"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ungkap Gus Yaqut.

Terkait hal itu, sebagai Menteri Agama Gus Yaqut berpandangan bahwa hal ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar semua.

“Teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," sambung dia.

Baca Juga: Bacaan Doa Awal Tahun Sesuai Sunnah Nabi

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak 17 orang. Mereka merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Diaktakan, selain amanat undang-undang, Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama periode 2021-2026 merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

Pihaknya berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lagu Terbakar Cemburu Thomas Arya

“Sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks," kata Ali Ramdhani.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat) 
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat) 
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan) *** 

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah