Menag Perketat Verifikasi dan Validasi Izin Operasional Lembaga Pendidikan Keagamaan

- 14 Desember 2021, 16:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta orang yang menghujat kemampuan Bahasa Arab-nya untuk datang menemui dirinya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta orang yang menghujat kemampuan Bahasa Arab-nya untuk datang menemui dirinya. /Instagram @gusyaqut

INDRAMAYUHITS - Pasca kejadian yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Cibiru Bandung pada beberapa hari yang lalu, Kementerian Agama RI telah cepat menyusun langkah strategis dalam upaya pencegahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, langkah pertama akan dilakukan investigasi kepada semua satuan pendidikan mulai dari tingkat madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan.

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Langkah kedua menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap masalah kekerasan dan pelecehan seksual termasuk juga dalam proses investigasinya.

Ada sebuah kekhawatiran pada diri Gus Yakut akan kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi dan mencuat di lembaga pendidikan seperti fenomena gunung es yang sekian lama ini tidak terungkap disebabkan karena beberapa faktor.

"Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," katanya.

Langkah terakhir, Dalam proses pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan, Kemenag akan melakukan perbaikan prosedur.

Sebelum menerbitkan surat rekomendasi, yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya melakukan pangetatan dalam proses verifikasi dan validasi. Kata Menag.

"Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin," kata dia.
dikutip Indramayu Hits dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Abdul Barih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x