INDRAMAYUHITS – Sembilan kiai yang berasal dari basisi pesantren dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Majelis Masyayikh.
Pengukuhan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Kamis (30/12).
Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Menag Yaqut menyampaikan bahwa Majelis Masyayikh adalah bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Baca Juga: Bupati Indramayu Rombak Sejumlah Posisi di Dinas Kesehatan, Ini Targetnya
Bukan tanpa sebab, menurutnya pembentukan Majelis Masyayikh merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Gus Yaqut menjelaskan, Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.
Untuk mekanisme pemilihannya, dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," ungkap Gus Yaqut.