PCNU Sewilayah Cirebon Sampaikan 5 Sikap Soal SE Menag Tentang Pengeras Suara, Intinya di Poin 2 dan 3

1 Maret 2022, 01:06 WIB
PCNU sewilayah III Cirebon mendukung sepenuhnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. /Dok PCNU Kota Cirebon

INDRAMAYUHITS - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di wilayah III Cirebon melakukan pertemuan di Gedung Dakwah PCNU Kota Cirebon, Senin 28 Februari 2022.

Pokok pembahasannya adalah terkait dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tentang aturan pengeras suara yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pertemuan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon KH Mustofa, Ketua Tanfidziyah PCNU Kuningan KH Aminuddin, Ketua Tanfidziyah PCNU Majalengka KH Dedi Mulyadi dan Ketua Tanfidziyah PCNU Indramayu KH Mustofa.

Baca Juga: Eskalasi Operasi Militer Rusia Meningkat, PBB Pantau Indikasi Pelanggaran HAM di Ukraina

Usai pertemuan mereka menyampaikan pernyataan sikap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah III Cirebon terhadap kebijakan tersebut seperti disampaikan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon KH Mustofa.

Pertama, PCNU sewilayah III Cirebon mendukung sepenuhnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Alasannya karena mereka menganggap SE tersebut tidak ada poin atau unsur yang merugikan umat Islam.

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Fungsi Hati Anda Baik-baik Saja? Cek dari 5 Tanda Berikut Ini

SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kedua, Jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.

Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Shortcut untuk Memudahkan Pengguna Mencari Teks Pesan

Yang ketiga, secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.

Keempat, menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.

Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.

Baca Juga: Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

Yang kelima, Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.

Keenam, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini. ***

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Terkini

Terpopuler