Kasus Nurhayati, Jaksa Agung Perintahkan Hal Ini kepada Kejari Cirebon

1 Maret 2022, 06:00 WIB
Kejaksaan Agung turun langsung dalam kasus Nurhayati. /Tangkapan layar Instagram.

INDRAMAYUHITS - Kasus Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati telah menyedot perhatian publik.

Para petinggi negara pun turun tangan, mulai dari Menkopolhukam Mahfud MD, petinggi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga para wakil rakyat.

Titik pangkalnya adalah penetapan tersangka Nurhayati, padahal yang bersangkutan mengklaim sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala desa setempat.

Baca Juga: Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

Baik Kejagung maupun Polri bersepakat untuk mengkaji ulang status tersangka hingga mendorong penerbitan SP3 atau mencabut status tersangka.

Meski demikian, proses hukum telah berjalan dan butuh prosedur formal yang harus diikuti, meski akhirnya menerbitkan SP3 atau mencabut status tersangka.

Karena itu Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon untuk meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

Baca Juga: Eskalasi Operasi Militer Rusia Meningkat, PBB Pantau Indikasi Pelanggaran HAM di Ukraina

"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ, Senin 28 Februari 2022.

Menurutnya, pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Nurhayati.

"(Prosedurnya) Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," terangnya.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Shortcut untuk Memudahkan Pengguna Mencari Teks Pesan

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21.

Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, Kapala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengaku telah bertemu pihak Kejagung dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Fungsi Hati Anda Baik-baik Saja? Cek dari 5 Tanda Berikut Ini

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati," kata Agus.

Dalam pertemuan itu sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU. Atas dasar itulah Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon.

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," tandas Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Grup Band Green Day Batalkan konser di Moskow, Tak Mau Dianggap Dukung Tindakan Rusia

Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," tuturnya.

Apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung, Agus memastikan pihaknya akan menghentikan pelimpahan tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus)," tandas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler