Hoaks atau Fakta: Minuman Keras Berlabel Halal Dikabarkan Beredar di Indonesia, Tinjau Faktanya

- 1 November 2020, 20:32 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Pernyataan yang tidak benar tersebut sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dan muncul kembali pada 2019.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017 telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ di Indonesia.

MUI juga mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Lembaga tersebut juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah